BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Pada dasarnya tujuan pembangunan nasional adalah untuk mencapai
masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana ditentukan dalam alinea ke empat
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa pemerintah negara
Republik Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,serta
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial. Untuk mencapai tujuan masyarakat adil dan makmur
tersebut berbagai upaya dilaksanakan oleh semua pihak termasuk perbankan
nasional.
Sementara itu pada pertengahan tahun 1997 krisis ekonomi dan moneter
telah menimpa negara kita yang menurut para pakar diakibatkan kombinasi dari
dampak penularan (contagion)
eksternal dengan kelemahan internal dari struktur ekonomi, sosial dan politik.
Kombinasi gejolak eksternal dan kelemahan internal ini telah mendorong krisis
pada sektor keuangan dan sektor riil yang kemudian menimpa perbankan nasional.
Kemunduran ekonomi kapitalis yang menerapkan asas pasar bebas dan
ekonomi sosialis dengan kontrol negara dalam perekonomian secara terpusat,
merupakan titik pijak bagi perkembangan ekonomi syariah. Asas yang didepankan
dalam ekonomi syariah adalah keadilan atau kesetaraan hak dan kewajiban,
peniadaan segala bentuk penindasan atau penggerogotan terhadap pihak lain,
serta memiliki dimensi sosiologis. Pilar utama perekonomian syariah adalah
perbankan syariah.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan bank
syariah?
2.
Bagaimana pengelolaan dan
pengawasan terhadap bank syariah?
C. Tujuan
1.
Untuk mengetahui apa itu bank
syariah.
2.
Untuk mengetahui bagaimana
pengelolaan dan pengawasan terhadap bank syariah.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Dasar Hukum
Undang-undang
nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 1992
tentang perbankan pasal 1 ayat 3 menetapkan bahwa salah satu bentuk usaha bank
adalah menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasar prinsip
syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Pokok-pokok ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia memuat antara lain:
a. Kegiatan
usaha dan produk-produk Bank berdasarkan prinsip syariah
b. Pembentukan
dan tugas dewan pengawas syariah
c. Persyaratan
bagi pembukaan kantor cabang yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional
untuk melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah
Bank
umum yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional dapat juga melakukan
kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah melalui:
a. Pendirian
kantor cabang atau kantor dibawah kantor cabang baru
b. Pengubahan
kantor cabang atau kantor dibawah kantor cabang yang melakukan kegiatan usaha
secara konvensional menjadi kantor yang melakukan kegiatan berdasarkan prinsip
syariah. Dalam rangka persiapan perubahan kantor bank tersebut, kantor cabang
atau kantor dibawah kantor cabang yang sebelumnya melakukan kegiatan usaha
secara konvensional dapat terlebih dahulu membentuk unit tersendiri yang
melaksanakan kegiatan berdasarkan prinsip syariah da dalam kantor bank
tersebut.
B. Pengertian
Ditinjau
dari segi imbalan atau jasa atas penggunaan dana, baik simpanan maupun
pinjaman, bank dapat dibedakan menjadi:
a. Bank
konvensional yaitu bank yang dalam aktivitasnya, baik penghimpunan dana maupun
dalam rangka penyaluran dananya, memberikan dan mengenakan imbalan berupa
bungan atau sejumlah imbalandalam persentasetertentu dari dana untuk suatu
periode tertentu.
b. Bank
syariah yaitu bank yang dalam aktivitasnya, baik penghimpunan dana maupun dalam
rangka penyaluran dananya, memberikan dan mengenakan imbalan atas dasar prinsip
syariah yaitu jual beli atau bagi hasil.
Prinsip
utama operasional bank yang berdasar prinsip syariah adalah hukum Islam yang
bersumber dari Al Qur’an dan Al hadist. Kegiatan operasional bank harus
memperhatikan perintah dan larangan dalam All Qur’an dan Sunah Rasul Muhammad
SAW.
C. Perbedaan Bank Konvensional dengan
Bank Syariah
1. Perbedaan
falsafah
Perbedaan pokok antara bank
konvensional dengan bank syariah terletak pada landasan falsafah yang
dianutnya. Bank syariah tidak melaksanakan sistem bunga dalam seluruh
aktivitasnya sedangkan bank konvensional justru kebalikannya.
2. Konsep
pengelolaan dana nasabah
Dalam system bank syariah dana
nasabah dikelola dalam bentuk titipan maupun investasi. Konsep dana titipan
berarti kapan saja nasabah membutuhkan, bank syariah harus memenuhinya.
3. Kewajiban
mengelola zakat
Bank syariah diwajibkan mengelola
zakat yaitu dalam arti wajib membayar zakat, menghimpun, mengadministrasikannya
dan mendistribusikannya. Hal ini merupakan fungsi dan peran yang melekat pada
bank syariah untuk memobilisasi dana-dan sosial.
4. Struktur
organisasi
Didalam struktur organisasi suatu
bank syariah diharuskan adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS) DPS bertugas
mengawasi segala aktivitas bank agar selalu sesuai dengan prinsip-prinsip
syariah. DPS dibawahi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN).
Secara ringkas perbedaan antara bank syariah dengan
bank konvensional:
Bank
syariah
Bank konvensional
1. Berinvestasi
pada usaha yang halal
1. bebas nilai
2. Atas
dasar bagi hasil, margin keuntunan dan fee
2. sistem
bunga
3. Besaran
bagi hasi berubah-ubah tergantung kinerja usaha3. besarannya tetap
4. Profit
dan falah oriented
4. profit oriented
5. Pola
hubungan kemitraan
5. hubungan debitur kreditur
6. Ada
dewan pengawas syariah
6. tidak ada lembaga sejenis
Sistem bagi hasil dalam perbankan syariah bila
dibandingkan dengan sistem bunga dalam perbankan konvensional:
Sistem
bagi hasil
1. Penentuan
besarnya resiko bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan bepedoman pada
kemungkinan untung dan rugi
2. Besarnya
rasio (nisbah) bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
3. Tergantung
pada kinerja usaha. Jumlah pembagian bagi hasi meningkat sesuai dengan
peningkatan jumlah pendapatan
4. Tidak
ada agama yang meragukan keabsahan bagi hasil
5. Bagi
hasil tergantung kepada keuntungan proyek yang dijalankan. Jika proyek tidak
mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belahpihak
Sistem
bunga
1. Penentuan
suku bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu untung untuk
pihak bank
2. Besarnya
persentase berdasrkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan
3. Tidak
tergantung pada kinerja usaha. Jumlah pembayaran bungan tidak mengikat meskipun
jumlah keuntungan berlipat ganda saat keadaan ekonomi sedang baik
4. Eksistensi
bungan diragukan kehalalannya oleh semua agam termasuk agama Islam
5. Pembayaran
bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan proyek yang dijalankan
oleh pihak nasabah untung atau rugi
D. Dewan Pengawas, Dewan Komisaris,
dan Direksi
Berdasarkan
UU Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992,
dan SK Dir BI Nomor 32/34/KEP/DIR Tanggal 12 Mei 1999 Tentang Bank Berdasarkan
Prinsip Syariah, kepengurusan bank syariah terdiri dari dewan komisaris dan
dieksi, di samping itu bank wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah yang
berkedudukan di kantor pusat bank. Dewan Pengawas Syariah adalah dewan yang
bersifat independen yang dibentuk oleh Dewan Syariah Nasional dan ditempatkan
pada bank yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, dengan
tugas yang diatur oleh Dewan Syariah Nasional. Persyaratan yang wajib dipenuhi
oleh anggota dewan komisaris dan direksi, yaitu :
a. Tidak
termasuk dalam daftar orang tercela di bidang perbankan sesuai dengan yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia.
b. Memiliki
kemampuan dalam menjalankan tugasnya.
c. Menurut
penilaian Bank Indonesia yang bersangkutan memiliki integritas yang baik.
Integritas yang baik diartikan
sebagai :
a. memiliki
akhlak dan moral yang baik,
b. mematuhi
peraturan perundang-undangan yang berlaku,
c. memiliki
komitmen yang tinggi terhadap pengembangan operasional bank yang sehat,
d. dinilai
layak dan wajar untuk menjadi anggota dewan komisaris dan direksi bank.
Jumlah
anggota dewan komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) orang. Anggota dewan
komisaris memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman di bidang perbankan. Anggota
dewan komisaris hanya dapat merangkap jabatan :
a. sebagai
anggota dewan komisaris sebanyak-banyaknya pada satu bank lain atau Bank
Perkreditan Rakyat, atau
b. sebagai
anggota dewan komisaris, direksi, atau pejabat eksekutif yang memerlukan
tanggung jawab penuh sebanyak-banyaknya dua perusahaan lain bukan bank atau
Bank Perkreditan Rakyat.
Mayoritas
anggota dewan komisaris dilarang memiliki hubungan keluarga sampai dengan
derajat kedua termasuk suami/istri, menantu, dan ipar dengan anggota dewan
komisaris lain. Direksi bank sekurang-kurangnya berjumlah 3 (tiga) orang.
Mayoritas dari anggota direksi wajib berpengalaman dalam operasional bank
sekurang-kurangnya satu tahun sebagai pejabat eksekutif pada bank. Anggota
direksi yang belum berpengalaman wajib mengikuti pelatihan perbankan syariah.
Mayoritas anggota direksi dilarang memiliki hubungan keluarga sampai dengan
derajat kedua termasuk suami/istri, keponakan, menantu, ipar, dan besan dengan
anggota direksi lain atau dewan komisaris. Anggota direksi dilarang merangkap
jabatan sebagai anggota dewan komisaris, direksi, atau pejabat eksekutif pada
lembaga perbankan, perusahaan, atau lembaga lain. Di antara dewan direksi
dilarang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama memiliki saham melebihi 25%
dari modal disetor pada suatu perusahaan lain. Di samping itu, direksi bank
juga dilarang memberikan kuasa kepada pihak lain yang mengakibatkan pengalihan
tugas dan wewenang tanpa batas.
- KEGIATAN USAHA BANK SYARIAH
1. Prinsip
Kegiatan Usaha
Berdasarkan
Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 32/34/KP/DIR 12 Mei 1999 tentang
Bank Berdasarkan Prinsip Syariah, prinsip kegiatan usaha bank syariah adalah :
a. Hiwalah
b. Ijarah
c. Ijarah
wa Iqtina
d. Istishna
e. Kafalah
f. Mudharabah
g. Murabahah
h. Musyarakah
i.
Qardh
j.
Al Qard ul Hasan
k. Al
Rahn
l.
Salam
m. Sharf
n. Ujr
o. Wadi’ah
p. Wakalah
2. Kegiatan
Usaha
Bank
wajib menerapkan prinsip syariah dalam melakukan usaha kegiatan usahanya yang
meliputi:
a. Menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, meliputi:
1) giro
berdasarkan prinsip wadi’ah;
2) tabungan
berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah;
3) deposito
berjangka berdasarkan prinsip mudharabah; atau
4) bentuk
lain berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah.
b. Melakukan
penyaluran dana melalui:
1) transaksi
jual beli berdasarkan prinsip murabahah, istishna, ijarah, salam, dan jual beli
lainnya;
2) pembiayaan
bagi hasil berdasarkan prinsip mudharabah, musyarakah, dan bagi hasil lainnya;
3) pembiayaan
lainnya berdasarkan prinsip hiwalah, rahn, qardh, membeli, menjual dan/atau
menjamin atas risiko sendiri surat-surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan
atas dasar transaksi nyata (underlying
transaction) berdasarkan prinsip jual-beli atau hiwalah;
4) membeli
surat-surat berharga pemerintah dan/atau Bank Indonesia yang diterbitkan atas
dasar prinsip syariah.
c. Memberikan
jasa-jasa, seperti :
1) memindahkan
uang untuk kepentingan sendiri dan/atau nasabah berdasarkan prinsip wakalah;
2) menerima
pembayaran tagihan atas surat berharga yang diterbitkan dan melakukan
perhitungan dengan atau antarpihak ketiga berdasarkan prinsip wakalah.
d. Melakukan
kegiatan lain seperti :
1) melakukan
kegiatan dalam valuta asing berdasarkan prinsip sharf;
2) melakukan
kegiatan penyertaan modal berdasarkan prinsip musyarakah dan/atau mudharabah
pada bank atau perusahaan lain yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan
prinsip syariah.
e. Melakukan
kegiatan lain yang lazim dilakukan bank sepanjang disetujui oleh Dewan Syariah
Nasional.
F. Badan Hukum dan Pendiri
1. Badan
Hukum
Badan hukum suatu bank berdasarkan
prinsip syariah dapat berupa PT, Koperasi, atau Perusahaan Daerah.
2. Modal
Modal disetor untuk pendirian bank
berdasarkan prinsip syariah ditetapkan sekurangnya tiga triliun rupiah. Modal
disetor bagi bank yang berbentuk badan hukum koperasi adalah simpanan pokok,
wajib, dan hibah.
3. Pendirian
Bank berdasarkan prinsip syariah
hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah
dengan izin Direksi Bank Indonesia. Bank tersebut hanya dapat didirikan oleh :
a. WNI
dan / atau badan hukum Indonesia
b. WNI
dan / atau badan hukum Indonesia dengan WNA dan / atau badan hukum asing secara
kemitraan.
Pemberian
izin kegiatan usaha dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama adalah persetujuan
prinsip, yaitu persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian bank. Permohonan
untuk mendapatkan persetujuan prinsip diajukan sekurang – kurangnya oleh
seorang calon pemilik kepada Direksi Bank Indonesia sesuai dengan format yang
telah ditentukan dan wajib dilampiri dengan :
a.
Rancangan akta pendirian badan hukum,
termasuk rancangan anggaran dasar yang sekurang – kurangnya memuat :
1)
Nama dan tempat kedudukan
2)
Kegiatan usaha sebagai bank berdasarkan
prinsip syariah
3)
Permodalan
4)
Kepemilikan
5)
Wewenang, tanggungjawab dan masa jabatan
dewan komisaris serta direksi
6)
Penempatan dan tugas – tugas Dewan
Pengawas Syariah
b. Data
kepemilikan berupa :
1)
Daftar calon pemegang saham berikut
rincian besarnya masing – masing kepemilikan saham bagi bank yang berbentuk
badan hukum PT / Perda.
2)
Daftar calon anggota berikut rincian
jumlah simpanan pkok dan simpanan wajib serta daftar hibah bagi bank yang
berbadan hukum Koperasi.
c. Daftar
calon anggota dewan komisaris dan anggota direksi, disertai dengan :
1)
Fotokopi tanda pengenal dan riwayat
hidup.
2)
Surat pernyataan pribadi (personal
statement) yang menyatakan tidak pernah melakukan tindakan tercela di bidang
perbankan, keuangan, dan usaha lainnya dan tidak pernah dihukum karena ternukti
melakukan tindak pidana kejahatan.
3)
Surat keterangan atau bukti tertulis dari
bank tempat bekerja sebelumnya mengenai pengalaman operasional di bidang
perbankan syariah bagi calon direksi yang telah berpengalaman.
4)
Surat keterangan dari lembaga pelatihan
mengenai pelatihan perbankan syariah yang pernah diikuti bagi calon direksi
yang belum berpengalaman.
5)
Surat keterangan dari lembaga pendidikan
mengenai pendidikan perbankan yang pernah diikuti dan / atau bukti tertulis
dari bank tempat bekerja sebelumnya mengenai pengalaman di bidang perbankan,
bagi calon anggota dewan komisaris.
6)
Surat rekomendasi dari Dewan Syariah
Nasional untuk calon anggota Dewan Pengawas Syariah.
d. Rencana
susunan organisasi
e. Rencana
kerja untuk tahun pertama yang sekurang – kurangnya memuat :
1)
Hasil penelaahan mengenai peluang pasar
dan potensi ekonomi.
2)
Rencana kegiatan usaha yang mencakup
penghimpunan dan penyaluran dana serta langkah – langkah kegiatan yang akan
dilakukan.
3)
Rencana kebutuhan pegawai.
4)
Proyeksi arus kas bulanan selama 12
bulan yang dimulai sejak bank melakukan kegiatan operasional serta proyeksi neraca
dan perhitungan laba rugi.
f. Bukti
setoran modal sekurang – kurangnya 30% dari modal disetor minimum.
g. Surat
pernyataan dari calon pemegang saham bagi bank yang berbadan hukum PT / Perda
atau dari calon anggota bagi bank yang berbadan hukum koperasi, bahwa setoran
modal :
1)
Tidak berasal dari pinjaman atau
fasilitas pembiayaang dalam bentuk apapun dari bank dan / atau pihak lain di
Indonesia.
2)
Tidak berasal dari sumber dana yang
diharamkan menurut prinsip syariah termasuk dari dan untuk tujuan pencucian uang.
h. Daftar
calon pemegang saham atau daftar calon anggota :
1)
Dalam hal perorangan wajib dilampiri
dengan dokumen :
·
Fotokopi tanda pengenal dan riwayat
hidup.
·
Surat pernyataan pribadi.
·
Surat keterangan mengenai pengalaman
operasional bagi yang telah berpengalaman.
2)
Dalam hal badan hukum wajib dilampiri
dengan :
·
Akta pendirian badan hukum.
·
Dokumen dari seluruh dewan komisaris dan
direksi badan hukum yang bersangkutan.
·
Rekomendasi dari instansi berwenang di
negara asal bagi badan hukum asing.
·
Daftar pemegang saham.
·
Laporan keuangan yang telah diaudit oleh
akuntan publik.
Persetujuan
dan penolakan atas permohonan persetujuan diberikan selambat – lambatnya 60
hari setelah dokumen permohonan diterima. Dalam rangka memberikan persetujuan
atau penolakan, BI melakukan :
a. Penelitian
atas kelengkapan dan kebenaran dokumen.
b. Analisis
yang mencakup antara lain tingkat persaingan yang sehat antarbank, dan tingkat
kejenuhan jumlah bank.
c. Wawancara
terhadap calon pemilik, dewan komisaris, dan direksi.
Tahap
kedua adalah izin usaha, yaitu izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan
usaha bank setelah persiapan dilakukan. Permohonan untuk mendapatkan izin usaha
direksi bank berdasarkan prinsip syariah kepada Direksi Bank Indonesia sesuai
dengan format yang ditentukan dan wajib dilampiri dengan :
a. Akta
pendirian badan hukum, termasuk anggaran dasar yang telah disahkan oleh
instansi yang berwenang.
b. Data
kepemilikan.
c. Daftar
susunan dewan komisaris dan direksi.
d. Susunan
organisasi serta sistem dan prosedur kerja.
e. Bukti
pelunasan modal disetor.
f. Bukti
kesiapan operasional.
g. Surat
pernyataan dari pemegang saham.
h. Surat
pernyataan tidak merangkap jabatan melebihi ketentuan bagi anggota dewan
komisaris.
i.
Surat pernyataan tidak merangkap jabatan
bagi anggota direksi.
j.
Surat pernyataan dari anggota dewan
komisaris bahwa yang bersangkutan tidak mempunyai hubungan keluarga sesuai
ketentuan.
k. Surat
pernyataan dari anggota direksi bahwa yang bersangkutan tidak mempunyai
hubungan keluarga sesuai ketentuan.
l.
Surat pernyataan dari anggota direksi
bahwa yang bersangkutan baik secara sendiri ataupun bersama tidak memiliki
saham melebihi 25% dari modal disetor pada suatu perusahaan lain.
G. Kepemilikan Bank Syariah
Kepemilikan
bank berdasarkan prinsip syariah oleh badan hukum Indonesia setinggi –
tingginya sebesar modal sendiri bersih badan hukum yang bersangkutan. Modal
sendiri bersih merupakan penjumlahan dari modal disetor, cadangan laba,
dikurang penyertaan dan kerugian, bagi badan hukum PT/Perda, atau penjumlahan
dari simpanan pokok, simpanan wajib, hibah, modal penyertaan, dana cadangan,
dan SHU, dikurangi penyertaan dan kerugian, bagi badan hukum koperasi.
Sumber
dana yang digunakan dilarang :
1. Berasal
dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank dan /
atau pihak lain di Indonesia.
2. Berasal
dari sumber yang diharamkan menurut prinsip syariah, termasuk dari dan untuk
tujuan pencucian uang.
Yang
dapat menjadi pemilik bank berdasarkan prinsip syariah adalah pihak yang :
1. Tidak
termasuk dalam daftar orang tercela di bidang perbankan sesuai dengan yang
ditetapkan oleh BI.
2. Menurut
penilaian BI yang bersangkutan memiliki integritas yang baik.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Bank
syariah yaitu bank yang dalam aktivitasnya, baik penghimpunan dana maupun dalam
rangka penyaluran dananya, memberikan dan mengenakan imbalan atas dasar prinsip
syariah yaitu jual beli atau bagi hasil. Perbankan syariah dalam melakukan
kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, demokrasi ekokomi, dan prinsip
kehati-hatian. Di dalam bank syariah terdapat suatu badan yang tidak ada di
dalam bank-bank konvesional yaitu Dewan Pengawas Syariah. Dewan ini memiliki
tugas untuk meneliti produk-produk baru bank syariah dan memberikan rekomendasi
terhadap produk-produk baru tersebut serta membuat surat pernyataan bahwa bank
yang diawasinya masih tetap menjalankan usaha berdasarkan prinsip-prinsip
syariah.
B.
Saran
Dilihat dari keuntungan-keuntungan dan manfaat dari
bank syariah sendiri, seharusnya masyarakat menggunakan bank syariah sebagai
tempat penyimpan modal. Namun faktanya pada zaman ini masih banyak yang
menggunakan bank konvensional karena tergiur oleh bunga yang dijanjikan.
Padahal bunga adalah riba dalam hukum Islam.
DAFTAR
PUSTAKA
Budisantoso,
Totok dan Sigit Triandaru. 2006. Bank dan
lembaga Keuangan lain. Jakarta: Salemba Empat
[Doc]
Makalah Bank Syariah.bhupalaka.files.wordpress.com/.../makalah-bank-syariah-klpk-4.docx, diakses
pada hari Jum’at, 23 Maret 2012 pukul 15.30.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar