Sabtu, 14 April 2012

BANK SYARIAH


BAB I
PENDAHULUAN


A.     Latar Belakang Masalah
Pada dasarnya tujuan pembangunan nasional adalah untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana ditentukan dalam alinea ke empat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa pemerintah negara Republik Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Untuk mencapai tujuan masyarakat adil dan makmur tersebut berbagai upaya dilaksanakan oleh semua pihak termasuk perbankan nasional.
Sementara itu pada pertengahan tahun 1997 krisis ekonomi dan moneter telah menimpa negara kita yang menurut para pakar diakibatkan kombinasi dari dampak penularan (contagion) eksternal dengan kelemahan internal dari struktur ekonomi, sosial dan politik. Kombinasi gejolak eksternal dan kelemahan internal ini telah mendorong krisis pada sektor keuangan dan sektor riil yang kemudian menimpa perbankan nasional.
Kemunduran ekonomi kapitalis yang menerapkan asas pasar bebas dan ekonomi sosialis dengan kontrol negara dalam perekonomian secara terpusat, merupakan titik pijak bagi perkembangan ekonomi syariah. Asas yang didepankan dalam ekonomi syariah adalah keadilan atau kesetaraan hak dan kewajiban, peniadaan segala bentuk penindasan atau penggerogotan terhadap pihak lain, serta memiliki dimensi sosiologis. Pilar utama perekonomian syariah adalah perbankan syariah.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan bank syariah?
2.      Bagaimana pengelolaan dan pengawasan terhadap bank syariah?

C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui apa itu bank syariah.
2.      Untuk mengetahui bagaimana pengelolaan dan pengawasan terhadap bank syariah.

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Dasar Hukum
Undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan pasal 1 ayat 3 menetapkan bahwa salah satu bentuk usaha bank adalah menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasar prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Pokok-pokok ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia memuat antara lain:
a.       Kegiatan usaha dan produk-produk Bank berdasarkan prinsip syariah
b.      Pembentukan dan tugas dewan pengawas syariah
c.       Persyaratan bagi pembukaan kantor cabang yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional untuk melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah
Bank umum yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional dapat juga melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah melalui:
a.       Pendirian kantor cabang atau kantor dibawah kantor cabang baru
b.      Pengubahan kantor cabang atau kantor dibawah kantor cabang yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional menjadi kantor yang melakukan kegiatan berdasarkan prinsip syariah. Dalam rangka persiapan perubahan kantor bank tersebut, kantor cabang atau kantor dibawah kantor cabang yang sebelumnya melakukan kegiatan usaha secara konvensional dapat terlebih dahulu membentuk unit tersendiri yang melaksanakan kegiatan berdasarkan prinsip syariah da dalam kantor bank tersebut.

B.     Pengertian
Ditinjau dari segi imbalan atau jasa atas penggunaan dana, baik simpanan maupun pinjaman, bank dapat dibedakan menjadi:
a.       Bank konvensional yaitu bank yang dalam aktivitasnya, baik penghimpunan dana maupun dalam rangka penyaluran dananya, memberikan dan mengenakan imbalan berupa bungan atau sejumlah imbalandalam persentasetertentu dari dana untuk suatu periode tertentu.
b.      Bank syariah yaitu bank yang dalam aktivitasnya, baik penghimpunan dana maupun dalam rangka penyaluran dananya, memberikan dan mengenakan imbalan atas dasar prinsip syariah yaitu jual beli atau bagi hasil.
Prinsip utama operasional bank yang berdasar prinsip syariah adalah hukum Islam yang bersumber dari Al Qur’an dan Al hadist. Kegiatan operasional bank harus memperhatikan perintah dan larangan dalam All Qur’an dan Sunah Rasul Muhammad SAW.

C.    Perbedaan Bank Konvensional dengan Bank Syariah
1.      Perbedaan falsafah
Perbedaan pokok antara bank konvensional dengan bank syariah terletak pada landasan falsafah yang dianutnya. Bank syariah tidak melaksanakan sistem bunga dalam seluruh aktivitasnya sedangkan bank konvensional justru kebalikannya.
2.      Konsep pengelolaan dana nasabah
Dalam system bank syariah dana nasabah dikelola dalam bentuk titipan maupun investasi. Konsep dana titipan berarti kapan saja nasabah membutuhkan, bank syariah harus memenuhinya.
3.      Kewajiban mengelola zakat
Bank syariah diwajibkan mengelola zakat yaitu dalam arti wajib membayar zakat, menghimpun, mengadministrasikannya dan mendistribusikannya. Hal ini merupakan fungsi dan peran yang melekat pada bank syariah untuk memobilisasi dana-dan sosial.
4.      Struktur organisasi
Didalam struktur organisasi suatu bank syariah diharuskan adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS) DPS bertugas mengawasi segala aktivitas bank agar selalu sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. DPS dibawahi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN).

Secara ringkas perbedaan antara bank syariah dengan bank konvensional:

Bank syariah                                                                           Bank konvensional
1.      Berinvestasi pada usaha yang halal                                   1. bebas nilai
2.      Atas dasar bagi hasil, margin keuntunan dan fee             2. sistem bunga
3.      Besaran bagi hasi berubah-ubah tergantung kinerja usaha3. besarannya tetap
4.      Profit dan falah oriented                                                   4. profit oriented
5.      Pola hubungan kemitraan                                                  5. hubungan debitur kreditur
6.      Ada dewan pengawas syariah                                          6. tidak ada lembaga sejenis

Sistem bagi hasil dalam perbankan syariah bila dibandingkan dengan sistem bunga dalam perbankan konvensional:


Sistem bagi hasil
1.      Penentuan besarnya resiko bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan bepedoman pada kemungkinan untung dan rugi
2.      Besarnya rasio (nisbah) bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
3.      Tergantung pada kinerja usaha. Jumlah pembagian bagi hasi meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan
4.      Tidak ada agama yang meragukan keabsahan bagi hasil
5.      Bagi hasil tergantung kepada keuntungan proyek yang dijalankan. Jika proyek tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belahpihak


Sistem bunga
1.      Penentuan suku bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu untung untuk pihak bank
2.      Besarnya persentase berdasrkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan
3.      Tidak tergantung pada kinerja usaha. Jumlah pembayaran bungan tidak mengikat meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda saat keadaan ekonomi sedang baik
4.      Eksistensi bungan diragukan kehalalannya oleh semua agam termasuk agama Islam
5.      Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi

D.    Dewan Pengawas, Dewan Komisaris, dan Direksi
Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992, dan SK Dir BI Nomor 32/34/KEP/DIR Tanggal 12 Mei 1999 Tentang Bank Berdasarkan Prinsip Syariah, kepengurusan bank syariah terdiri dari dewan komisaris dan dieksi, di samping itu bank wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah yang berkedudukan di kantor pusat bank. Dewan Pengawas Syariah adalah dewan yang bersifat independen yang dibentuk oleh Dewan Syariah Nasional dan ditempatkan pada bank yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, dengan tugas yang diatur oleh Dewan Syariah Nasional. Persyaratan yang wajib dipenuhi oleh anggota dewan komisaris dan direksi, yaitu :
a.       Tidak termasuk dalam daftar orang tercela di bidang perbankan sesuai dengan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
b.      Memiliki kemampuan dalam menjalankan tugasnya.
c.       Menurut penilaian Bank Indonesia yang bersangkutan memiliki integritas yang baik.
Integritas yang baik diartikan sebagai :
a.       memiliki akhlak dan moral yang baik,
b.      mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,
c.       memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan operasional bank yang sehat,
d.      dinilai layak dan wajar untuk menjadi anggota dewan komisaris dan direksi bank.

Jumlah anggota dewan komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) orang. Anggota dewan komisaris memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman di bidang perbankan. Anggota dewan komisaris hanya dapat merangkap jabatan :
a.       sebagai anggota dewan komisaris sebanyak-banyaknya pada satu bank lain atau Bank Perkreditan Rakyat, atau
b.      sebagai anggota dewan komisaris, direksi, atau pejabat eksekutif yang memerlukan tanggung jawab penuh sebanyak-banyaknya dua perusahaan lain bukan bank atau Bank Perkreditan Rakyat.

Mayoritas anggota dewan komisaris dilarang memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua termasuk suami/istri, menantu, dan ipar dengan anggota dewan komisaris lain. Direksi bank sekurang-kurangnya berjumlah 3 (tiga) orang. Mayoritas dari anggota direksi wajib berpengalaman dalam operasional bank sekurang-kurangnya satu tahun sebagai pejabat eksekutif pada bank. Anggota direksi yang belum berpengalaman wajib mengikuti pelatihan perbankan syariah. Mayoritas anggota direksi dilarang memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua termasuk suami/istri, keponakan, menantu, ipar, dan besan dengan anggota direksi lain atau dewan komisaris. Anggota direksi dilarang merangkap jabatan sebagai anggota dewan komisaris, direksi, atau pejabat eksekutif pada lembaga perbankan, perusahaan, atau lembaga lain. Di antara dewan direksi dilarang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama memiliki saham melebihi 25% dari modal disetor pada suatu perusahaan lain. Di samping itu, direksi bank juga dilarang memberikan kuasa kepada pihak lain yang mengakibatkan pengalihan tugas dan wewenang tanpa batas.

  1. KEGIATAN USAHA BANK SYARIAH
1.      Prinsip Kegiatan Usaha
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 32/34/KP/DIR 12 Mei 1999 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Syariah, prinsip kegiatan usaha bank syariah adalah :

a.       Hiwalah
b.      Ijarah
c.       Ijarah wa Iqtina
d.      Istishna
e.       Kafalah
f.       Mudharabah
g.      Murabahah
h.      Musyarakah
i.        Qardh
j.        Al Qard ul Hasan
k.      Al Rahn
l.        Salam
m.    Sharf
n.      Ujr
o.      Wadi’ah
p.      Wakalah

2.      Kegiatan Usaha
Bank wajib menerapkan prinsip syariah dalam melakukan usaha kegiatan usahanya yang meliputi:
a.       Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, meliputi:
1)      giro berdasarkan prinsip wadi’ah;
2)      tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah;
3)      deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah; atau
4)      bentuk lain berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah.
b.      Melakukan penyaluran dana melalui:
1)      transaksi jual beli berdasarkan prinsip murabahah, istishna, ijarah, salam, dan jual beli lainnya;
2)      pembiayaan bagi hasil berdasarkan prinsip mudharabah, musyarakah, dan bagi hasil lainnya;
3)      pembiayaan lainnya berdasarkan prinsip hiwalah, rahn, qardh, membeli, menjual dan/atau menjamin atas risiko sendiri surat-surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata (underlying transaction) berdasarkan prinsip jual-beli atau hiwalah;
4)      membeli surat-surat berharga pemerintah dan/atau Bank Indonesia yang diterbitkan atas dasar prinsip syariah.
c.       Memberikan jasa-jasa, seperti :
1)      memindahkan uang untuk kepentingan sendiri dan/atau nasabah berdasarkan prinsip wakalah;
2)      menerima pembayaran tagihan atas surat berharga yang diterbitkan dan melakukan perhitungan dengan atau antarpihak ketiga berdasarkan prinsip wakalah.
d.      Melakukan kegiatan lain seperti :
1)      melakukan kegiatan dalam valuta asing berdasarkan prinsip sharf;
2)      melakukan kegiatan penyertaan modal berdasarkan prinsip musyarakah dan/atau mudharabah pada bank atau perusahaan lain yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
e.       Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan bank sepanjang disetujui oleh Dewan Syariah Nasional.

F.     Badan Hukum dan Pendiri
1.      Badan Hukum
Badan hukum suatu bank berdasarkan prinsip syariah dapat berupa PT, Koperasi, atau Perusahaan Daerah.
2.      Modal
Modal disetor untuk pendirian bank berdasarkan prinsip syariah ditetapkan sekurangnya tiga triliun rupiah. Modal disetor bagi bank yang berbentuk badan hukum koperasi adalah simpanan pokok, wajib, dan hibah.
3.      Pendirian
Bank berdasarkan prinsip syariah hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dengan izin Direksi Bank Indonesia. Bank tersebut hanya dapat didirikan oleh :
a.       WNI dan / atau badan hukum Indonesia
b.      WNI dan / atau badan hukum Indonesia dengan WNA dan / atau badan hukum asing secara kemitraan.

Pemberian izin kegiatan usaha dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama adalah persetujuan prinsip, yaitu persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian bank. Permohonan untuk mendapatkan persetujuan prinsip diajukan sekurang – kurangnya oleh seorang calon pemilik kepada Direksi Bank Indonesia sesuai dengan format yang telah ditentukan dan wajib dilampiri dengan :
a.       Rancangan akta pendirian badan hukum, termasuk rancangan anggaran dasar yang sekurang – kurangnya memuat :
                                                      1)            Nama dan tempat kedudukan
                                                      2)            Kegiatan usaha sebagai bank berdasarkan prinsip syariah
                                                      3)            Permodalan
                                                      4)            Kepemilikan
                                                      5)            Wewenang, tanggungjawab dan masa jabatan dewan komisaris serta direksi
                                                      6)            Penempatan dan tugas – tugas Dewan Pengawas Syariah
b.      Data kepemilikan berupa :
                                                   1)            Daftar calon pemegang saham berikut rincian besarnya masing – masing kepemilikan saham bagi bank yang berbentuk badan hukum PT / Perda.
                                                   2)            Daftar calon anggota berikut rincian jumlah simpanan pkok dan simpanan wajib serta daftar hibah bagi bank yang berbadan hukum Koperasi.
c.       Daftar calon anggota dewan komisaris dan anggota direksi, disertai dengan :
                                                      1)            Fotokopi tanda pengenal dan riwayat hidup.
                                                      2)            Surat pernyataan pribadi (personal statement) yang menyatakan tidak pernah melakukan tindakan tercela di bidang perbankan, keuangan, dan usaha lainnya dan tidak pernah dihukum karena ternukti melakukan tindak pidana kejahatan.
                                                      3)            Surat keterangan atau bukti tertulis dari bank tempat bekerja sebelumnya mengenai pengalaman operasional di bidang perbankan syariah bagi calon direksi yang telah berpengalaman.
                                                      4)            Surat keterangan dari lembaga pelatihan mengenai pelatihan perbankan syariah yang pernah diikuti bagi calon direksi yang belum berpengalaman.
                                                      5)            Surat keterangan dari lembaga pendidikan mengenai pendidikan perbankan yang pernah diikuti dan / atau bukti tertulis dari bank tempat bekerja sebelumnya mengenai pengalaman di bidang perbankan, bagi calon anggota dewan komisaris.
                                                      6)            Surat rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional untuk calon anggota Dewan Pengawas Syariah.
d.      Rencana susunan organisasi
e.       Rencana kerja untuk tahun pertama yang sekurang – kurangnya memuat :
                                                      1)            Hasil penelaahan mengenai peluang pasar dan potensi ekonomi.
                                                      2)            Rencana kegiatan usaha yang mencakup penghimpunan dan penyaluran dana serta langkah – langkah kegiatan yang akan dilakukan.
                                                      3)            Rencana kebutuhan pegawai.
                                                      4)            Proyeksi arus kas bulanan selama 12 bulan yang dimulai sejak bank melakukan kegiatan operasional serta proyeksi neraca dan perhitungan laba rugi.
f.       Bukti setoran modal sekurang – kurangnya 30% dari modal disetor minimum.
g.      Surat pernyataan dari calon pemegang saham bagi bank yang berbadan hukum PT / Perda atau dari calon anggota bagi bank yang berbadan hukum koperasi, bahwa setoran modal :
                                                      1)            Tidak berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaang dalam bentuk apapun dari bank dan / atau pihak lain di Indonesia.
                                                      2)            Tidak berasal dari sumber dana yang diharamkan menurut prinsip syariah termasuk dari dan untuk tujuan pencucian uang.
h.      Daftar calon pemegang saham atau daftar calon anggota :
1)            Dalam hal perorangan wajib dilampiri dengan dokumen :
·         Fotokopi tanda pengenal dan riwayat hidup.
·         Surat pernyataan pribadi.
·         Surat keterangan mengenai pengalaman operasional bagi yang telah berpengalaman.
2)            Dalam hal badan hukum wajib dilampiri dengan :
·         Akta pendirian badan hukum.
·         Dokumen dari seluruh dewan komisaris dan direksi badan hukum yang bersangkutan.
·         Rekomendasi dari instansi berwenang di negara asal bagi badan hukum asing.
·         Daftar pemegang saham.
·         Laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik.

Persetujuan dan penolakan atas permohonan persetujuan diberikan selambat – lambatnya 60 hari setelah dokumen permohonan diterima. Dalam rangka memberikan persetujuan atau penolakan, BI melakukan :
a.       Penelitian atas kelengkapan dan kebenaran dokumen.
b.      Analisis yang mencakup antara lain tingkat persaingan yang sehat antarbank, dan tingkat kejenuhan jumlah bank.
c.       Wawancara terhadap calon pemilik, dewan komisaris, dan direksi.

Tahap kedua adalah izin usaha, yaitu izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha bank setelah persiapan dilakukan. Permohonan untuk mendapatkan izin usaha direksi bank berdasarkan prinsip syariah kepada Direksi Bank Indonesia sesuai dengan format yang ditentukan dan wajib dilampiri dengan :
a.       Akta pendirian badan hukum, termasuk anggaran dasar yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang.
b.      Data kepemilikan.
c.       Daftar susunan dewan komisaris dan direksi.
d.      Susunan organisasi serta sistem dan prosedur kerja.
e.       Bukti pelunasan modal disetor.
f.       Bukti kesiapan operasional.
g.      Surat pernyataan dari pemegang saham.
h.      Surat pernyataan tidak merangkap jabatan melebihi ketentuan bagi anggota dewan komisaris.
i.        Surat pernyataan tidak merangkap jabatan bagi anggota direksi.
j.        Surat pernyataan dari anggota dewan komisaris bahwa yang bersangkutan tidak mempunyai hubungan keluarga sesuai ketentuan.
k.      Surat pernyataan dari anggota direksi bahwa yang bersangkutan tidak mempunyai hubungan keluarga sesuai ketentuan.
l.        Surat pernyataan dari anggota direksi bahwa yang bersangkutan baik secara sendiri ataupun bersama tidak memiliki saham melebihi 25% dari modal disetor pada suatu perusahaan lain.

G.    Kepemilikan Bank Syariah
Kepemilikan bank berdasarkan prinsip syariah oleh badan hukum Indonesia setinggi – tingginya sebesar modal sendiri bersih badan hukum yang bersangkutan. Modal sendiri bersih merupakan penjumlahan dari modal disetor, cadangan laba, dikurang penyertaan dan kerugian, bagi badan hukum PT/Perda, atau penjumlahan dari simpanan pokok, simpanan wajib, hibah, modal penyertaan, dana cadangan, dan SHU, dikurangi penyertaan dan kerugian, bagi badan hukum koperasi.
Sumber dana yang digunakan dilarang :
1.      Berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank dan / atau pihak lain di Indonesia.
2.      Berasal dari sumber yang diharamkan menurut prinsip syariah, termasuk dari dan untuk tujuan pencucian uang.

Yang dapat menjadi pemilik bank berdasarkan prinsip syariah adalah pihak yang :
1.      Tidak termasuk dalam daftar orang tercela di bidang perbankan sesuai dengan yang ditetapkan oleh BI.
2.      Menurut penilaian BI yang bersangkutan memiliki integritas yang baik.

BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Bank syariah yaitu bank yang dalam aktivitasnya, baik penghimpunan dana maupun dalam rangka penyaluran dananya, memberikan dan mengenakan imbalan atas dasar prinsip syariah yaitu jual beli atau bagi hasil. Perbankan syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, demokrasi ekokomi, dan prinsip kehati-hatian. Di dalam bank syariah terdapat suatu badan yang tidak ada di dalam bank-bank konvesional yaitu Dewan Pengawas Syariah. Dewan ini memiliki tugas untuk meneliti produk-produk baru bank syariah dan memberikan rekomendasi terhadap produk-produk baru tersebut serta membuat surat pernyataan bahwa bank yang diawasinya masih tetap menjalankan usaha berdasarkan prinsip-prinsip syariah.

B.     Saran
Dilihat dari keuntungan-keuntungan dan manfaat dari bank syariah sendiri, seharusnya masyarakat menggunakan bank syariah sebagai tempat penyimpan modal. Namun faktanya pada zaman ini masih banyak yang menggunakan bank konvensional karena tergiur oleh bunga yang dijanjikan. Padahal bunga adalah riba dalam hukum Islam.

DAFTAR PUSTAKA

Budisantoso, Totok dan Sigit Triandaru. 2006. Bank dan lembaga Keuangan lain. Jakarta: Salemba Empat
 [Doc] Makalah Bank Syariah.bhupalaka.files.wordpress.com/.../makalah-bank-syariah-klpk-4.docx, diakses pada hari Jum’at, 23 Maret 2012 pukul 15.30.

Makalah Tentang Bank Syariah.http://mahjiajie.wordpress.com/2011/07/23/makalah-tentang-bank-syariah/, diakses pada hari Jum’at, 23 Maret 2012 pukul 15.35.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar