Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) adalah
merupakan hasil pengembangan berkelanjutan standar profesional akuntan publik
yang dimulai sejak tahun 1973. Pada tahap awal perkembangannya, standar ini
disusun oleh suatu komite dalam organisasi Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang
diberi nama Komite Norma Pemeriksaan Akuntan.
Standar yang dihasilkan oleh komite tersebut diberi
nama Norma Pemeriksaan Akuntan. Sebagaimana tercermin dari nama yang diberikan,
standar yang dikembangkan pada saat itu lebih berfokus ke jasa audit atas
laporan keuangan historis.
Perubahan pesat yang terjadi di lingkungan bisnis di
awal dekade tahun sembilan puluhan kemudian menuntut profesi akuntan publik
untuk meningkatkan mutu jasa audit atas laporan keuangan historis, jasa
atestasi, dan jasa akuntansi dan review.
Di samping itu, tuntutan kebutuhan untuk menjadikan
organisasi profesi akuntan publik lebih mandiri dalam mengelola mutu jasa yang
dihasilkan bagi masyarakat juga terus meningkat.
Respon profesi akuntan publik terhadap berbagai
tuntutan tersebut diwujudkan dalam dua keputusan penting yang dibuat oleh IAI
pada pertengahan tahun 1994 : (1) perubahan nama dari Komite Norma Pemeriksaan
Akuntan ke Dewan Standar Profesional Akuntan Publik dan (2) perubahan nama
standar yang dihasilkan dari Norma Pemeriksaan Akuntan ke Standar Profesional
Akuntan Publik.
SPAP merupakan kodifikasi berbagai pernyataan standar
teknis dan aturan etika. Pernyataan standar teknis yang dikodifikasi dalam buku
SPAP ini terdiri dari : 1. Pernyataan Standar Auditing 2. Pernyataan Standar
Atestasi 3. Pernyataan Jasa Akuntansi dan Review 4. Pernyataan Jasa Konsultansi
5. Pernyataan Standar Pengendalian Mutu
Sedangkan aturan etika yang dicantumkan dalam SPAP
adalah Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik yang dinyatakan berlaku oleh
Kompartemen Akuntan Publik sejak bulan Mei 2000.
Standar Auditing Standar auditing merupakan panduan
audit atas laporan keuangan historis. Standar auditing terdiri dari 10 standar
dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA).
Dengan demikian, PSA merupakan penjabaran lebih lanjut
masing-masing standar yang tercantum dalam standar auditing.
PSA berisi ketentuan-ketentuan dan panduan utama yang
harus diikuti oleh akuntan publik dalam melaksanakan perikatan audit.
Termasuk dalam PSA adalah Interpretasi Pernyataan
Standar Auditing (IPSA), yang merupakan interpretasi resmi yang dikeluarkan
oleh Dewan terhadap ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh Dewan dalam PSA.
Standar Atestasi Standar atestasi memberikan rerangka untuk fungsi atestasi
bagi jasa akuntan publik yang mencakup tingkat keyakinan tertinggi yang
diberikan dalam jasa audit atas laporan keuangan historis, pemeriksaan atas
laporan keuangan prospektif, serta tipe perikatan atestasi lain yang memberikan
keyakinan yang lebih rendah (review, pemeriksaan, dan prosedur yang disepakati).
Standar atestasi terdiri dari 11 standar dan dirinci
dalam bentuk Pernyataan Standar Atestasi (PSAT).
PSAT merupakan penjabaran lebih lanjut masing-masing
standar yang terdapat dalam standar atestasi. Termasuk dalam PSAT adalah
Interpretasi Pernyataan Standar Atestasi (IPSAT), yang merupakan interpretasi
resmi yang dikeluarkan oleh Dewan terhadap ketentuan-ketentuan yang diterbitkan
oleh Dewan dalam PSAT.
Standar Jasa Akuntansi dan Review Standar jasa
akuntansi dan review memberikan rerangka untuk fungsi nonatestasi bagi jasa
akuntan publik yang mencakup jasa akuntansi dan review.
Standar jasa akuntansi dan review dirinci dalam bentuk
Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (PSAR). Termasuk di dalam
Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review adalah Interpretasi Pernyataan
Standar Jasa Akuntansi dan Review (IPSAR), yang merupakan interpretasi resmi
yang dikeluarkan oleh Dewan terhadap ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh
Dewan dalam PSAR.
Standar Jasa Konsultansi Standar jasa konsultansi
memberikan panduan bagi praktisi yang menyediakan jasa konsultansi bagi
kliennya melalui kantor akuntan publik. Jasa konsultansi pada hakikatnya
berbeda dari jasa atestasi akuntan publik terhadap asersi pihak ketiga. Dalam
jasa atestasi, para praktisi menyajikan suatu kesimpulan mengenai keandalan
suatu asersi tertulis yang menjadi tanggung jawab pihak lain, yaitu pembuat
asersi (asserter).
Dalam jasa konsultansi, para praktisi menyajikan
temuan, kesimpulan, dan rekomendasi. Sifat dan lingkup pekerjaan jasa konsultansi
ditentukan oleh perjanjian antara praktisi dengan kliennya.
Umumnya, pekerjaan jasa konsultansi dilaksanakan untuk
kepentingan klien. Standar Pengendalian Mutu Standar pengendalian mutu
memberikan panduan bagi kantor akuntan publik di dalam melaksanakan
pengendalian kualitas jasa yang dihasilkan oleh kantornya dengan mematuhi
berbagai standar yang diterbitkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik
dan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik yang diterbitkan oleh Kompartemen
Akuntan Publik, Ikatan Akuntan Indonesia.
Dalam perikatan jasa profesional, kantor akuntan
publik bertanggung jawab untuk mematuhi berbagai standar relevan yang telah
diterbitkan oleh Dewan dan Kompartemen Akuntan Publik.
Dalam pemenuhan tanggung jawab tersebut, kantor akuntan
publik wajib mempertimbangkan integritas stafnya dalam menentukan hubungan
profesionalnya; bahwa kantor akuntan publik dan para stafnya akan independen
terhadap kliennya sebagaimana diatur oleh Aturan Etika Kompartemen Akuntan
Publik dan bahwa staf kantor akuntan publik kompeten, profesional, dan objektif
serta akan menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama (due
profesional care).
Oleh karena itu, kantor akuntan publik harus memiliki
sistim pengendalian mutu untuk memberikan keyakinan memadai tentang kesesuaian
perikatan profesionalnya dengan berbagai standar dan aturan relevan yang
berlaku
Tidak ada komentar:
Posting Komentar