Selasa, 10 April 2012

Perkembangan Perbankan di Indonesia

Perbedaan fungsi utama perbankan pada masa penjajahan dan kemerdekaan

Masa penjajahan
Setelah kemerdekaan
·         Mobilisasi dana investor untuk membiayai modal kerja perusahaan besar milik kolonial.
·         Memberikan jasa keuangan kepada perusahaan besar milik kolonial.
·         Membantu pemindahan dana jasa modal dari wilayah kolonial ke negara penjajah.
·         Sebagai tempat sementara dari dana hasil pemungutan pajak, untuk kemudian dikirik ke negara penjajah.
·         Administrasi anggaran pemerintah untuk membiayai kegiatan pemerintah kolonial.
·         Mobilisasi dana investor untuk membiayai modal kerja perusahaan besar milik pemerintah dan swasta.
·         Memberikan jasa keuangan kepada perusahaan besar.
  • Administrasi anggaran pemerintah untuk membiayai kegiatan pemerintah.
  • Menyalurkan dana anggaran untuk membiayai program dan proyek pada sektor-sektor yang ingin dikembangkan oleh pemerintah.


Keadaan perbankan sebelum dan sesudah deregulasi

Sebelum deregulasi
Setelah deregulasi
Ø  Tidak adanya peraturan perundangan yang mengatur secara jelas tentang perbankan di Indonesia.
Ø  Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) pada bank-bank tertentu.
Ø  Bank banyak menanggung program-program pemerintah.
Ø  Instrument pasar uang yang terbatas
Ø  Jumlah bank swasta yang relatif sedikit.
Ø  Sulitnya pendirian bank baru.
Ø  Persaingan antarbank yang tidak ketat.
Ø  Posisi tawar-menawar bank relatif lebih kuat daripada nasabah.
Ø  Prosedur berhubungan dengan bank yang rumit.
Ø  Bank bukan merupakan alternatif utama bagi masyarakat luas untuk menyimpan dan meminjam dana.
Ø  Mobilisasi dana lewat perbankan yang sangat rendah.
Ø  Adanya peraturan yang memberikan kepastian hukum.
Ø  Jumlah bank swasta bertambah banyak.
Ø  Tingkat persaingan bank yang semakin kuat.
Ø  Sertifikat Bank Indonesia dan Surat Berharga Pasar Uang.
Ø  Kepercayaan masyarakat terhadap bank yang meningkat.
Ø  Mobilisasi dana melalui sektor perbankan yang semakin besar.


KONDISI PERBANKAN SAAT KRISIS EKONOMI
a.      Tingkat dan kepercayaan masyarakat dalam dan luar negeri terhadap perbankan di Indonesia menurun drastis.
Landasan utama dari usaha perbankan adalah kepercayaan. Adanya kepercayaan menyebabkan masyarakat mau menitipkan dananya kepada bank, dan karena adanya kepercayaan maka bank mau meminjamkan dananya ke masyarakat. Apabila landasan ini lemah maka maka kelangsungan usaha perbankan juga menjadi lemah. Kepercayaan masyarakat untuk menyimpan dana pada bank turun karena masyarakat banyak memperoleh informasi tentang permasalahan yang terdapat pada bank-bank yang ada. Banyak bank yang melanggar aturan-aturan kesehatan bank dari Bank Indonesia, banyak bank yang kesulitan likuiditas, banyak berita tentang kredit macet, banyak bank yang ditutup, adanya masalah pengembalian dana simpanan nasabah dan banyak masalah perbankan yg lain.
b.      Sebagian besar bank dalam keadaan tidak sehat
Peraturan kesehatan bank sulit untuk diterapkan dalam kondisi krisis ekonomi ini, sebab apabila aturan diterapkan apa adanya maka sebagian besar bank sudah tidak lagi layak untuk meneruskan kegiatan usahanya. Pelanggaran yang paling menonjol adalah tidak terpenuhinya rasio kecukupan modal dan batas maksimum pemberian kredit. Pada masa sebelum krisis ekonomi sebagian besar telah mempunyai rasio kecukupan modal sesuai yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
c.       adanya spread negatif
kepercayaan masyarakat yang sangat rendah terhadap perbankan sertakebijaka uang ketat oleh otoritas moneter melalui penaikan suku bunga sertifikat Bank Indonesia (SBI) menyebabkan perbankan tidak mempunyai alternatif lain untuk menghimpun dan menyalurkan dananya. Dalam kondisi krisis, usaha bank untuk menaikan suku bunga pinjaman tidak dapat dilakukan dengan mudah.apabila suku bunga pinjaman dinaikkan sampai melebihi suku bunga simpanan yang sudah sangat tinggi (sampai dengan diatas 50%) maka bank tidak akan dapat menyalurkan dananya ke masyarakat.
d.      munculnya penggunaan peraturan perundangan yang baru
berbagai pelanggaran terhadap peraturan perbankan serta kinerja bank nasional yang sangat buruk pada masa krisis menyebabkan masyarakat dan otoritas moneter memandang bahwa salah satu penyebabnya adalah bank sentral yang tidak independen dan lemahnya peraturan yang mengatur perbankan di Indonesia. Sebagai tindak lanjutnya, pemerintah dan DPR berusaha untuk membuat undang-undang baru dan lebih menjamin kegiatan usaha bank yang bebas korupsi dan kolusi.
e.       jumlah bank menurun
kondisi sektor riil yang sangat lemah,proporsi kredit bermasalah yang semakin besar, dan likuiditas yang semakin rendah menyebabkan bank makin lama makin sulit untuk meneruskan kegiatan usahanya. Bank Indonesa tidak mempunyai alternatif lain untuk mengatasi masalah lain selain dengan melakukan penutupan usaha bnk dengan berbagai istilah, antara lain likuidasi, pembekuan operasi, penghentian kliring dan pembeuan kegiatan usaha


kondisi terakhir
tiga hal penting menandai kondisi terakhir sektor perbankan di Indonesia, yaitu :
a.       selesainya penyusunan Arsitektur Perbankan Indonesia (API
b.      serangkaian rencana dan komitmen pemerintah, DPR dan Bank Indonesia untuk membentul
                              1.            lembaga penjamin simpanan
                              2.            lembaga pengawas perbankan yang independen
                              3.            otoritas jasa keuangan
c.       kinerja perbankan yang lebih menunjukkan kondisi masa peralihan atau awal masa pemulihan dari krisis ekonomi kearah kondisi perbankan yang lebih sesuai dengan praktik-praktik perbankan yang lebih baik.
d.      Penyaluran dana masyarakat ke arah yang lebih mencerminkan bank sebagai perantara keuangan dengan tetap berlandaskan prinsip kehati-hatian.
2. Jenis Bank
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
a.       Bank Umum
Didefinisikan oleh undang-undang nomor 10 tahun 1998 sebagai bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan-kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh bank umum secara lengkap adalah :
                              1.            Menghimpun  dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.
                              2.            Memberikan kredit
                              3.            Menerbitkan surat pengakuan utang
                              4.            Membeli, menjual atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya
                              5.            Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah (transfer).
                              6.            Menempatkan dana pada, meminjam dana dari atau meminjamkan dana kepada pihak lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel tunjuk, cek, atau sarana lainnya
                              7.            Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga
                              8.            Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan  surat berharga(safe deosit box)
                              9.            Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.
                          10.            Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
                          11.            Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat
                          12.            Menyediakan pembiayaan dan melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
                          13.            Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh bank Indonesia.
                          14.            Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain dibidang keuangan
                          15.            Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah
                          16.            Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dngan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.
                          17.            Membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan atau diluar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarelaoleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual diluar lelang.
                          18.            Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang dan eraturan perundangan lain yang berlaku.
Selain kegiatan-kegiatan yang dilakukan diatas ada pula  kegiatan yang merupakan larangan bagi bank Umum yaitu:
1)      Melakukan penyertaan modal kecuali pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan serta kecuali penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
2)      Melakukan usaha perasuransian
3)      Melakukan usaha lain diluar kegiatan usaha sebagaimana diuraikan diatas.

b.      Bank Perkreditan Rakyat
Didefinisikan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 sebagai bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang ada dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan-kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh Bank Perkreditan rakyat secara lengkap adalah :
1)      Menghimpu dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka tabungan, dan/ atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu
2)      Memberikan kredit
3)      Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
4)      Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia, deposito berjangka atau tabungan pada bank lain

Selain kegiatan-kegiatan yang dilakukan diatas ada pula  kegiatan yang merupakan larangan bagi BPR yaitu:
1)      Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran
2)      Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing
3)      Melakukan penyertaan modal
4)      Melakukan usaha perasuransian
5)      Melakukan usaha lain diluar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud diatas.
Perbandingan Bank Umum dengan BPR
·         Bank Umum dapat menghimpun dana dalam bentuk simpanan dari masyarakat berupa giro, tabungan, dan deposito, sedangkan BPR tidak boleh menghimpun dana dalam bentuk giro dan juga tidak boleh ikut serta dalam lalu lintas pembayaran.
·         Bank Umum dapat melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, sedangkan BPR tidak diperbolehkan  .
·         Bank umum dapat melakukan penyertaan modal pada lembaga keuangan da untuk mengatasi kredit macet, sedangkan BPR sama sekali tidak boleh melakukan penyertaan modal.
Jenis Bank Menurut Bentuk Badan Usaha.
Untuk memperoleh izin usaha sebagai bank umum atau BPR, suatu lembaga keuangan wajib memenuhi persyaratan mengenai:
a)      Susunan organisasi
b)      Permodalan
c)      Kepemilikan
d)     Keahlian di bidang perbankan
e)      Kelayakan rencana kerja
Badan hukum suatu ban umum dapat berupa :
a)      Perseroan terbatas
b)      Koperasi
c)      Perusahaan daerah
Sedangkan badan hukum Bank Perkreditan Rakyat dapat berupa :
a)      Perusahaan daerah
b)      Koperasi
c)      Perseroan Terbatas
d)     Bentuk lain yang ditetapkan dengan peraturan Pemerintah

Jenis Bank Menurut Pendirian dan Kepemilikan
Menurut UU no 10 tahun 1998 dan Surat Keputuan Direktur BI no 32/33/KEP?DIR tgl 2 Mei 1999 tentang Bank Umum menetapkan ketentuan-ketentuan tentang pendirian dan kepimilikan bank
a.       Bank umum
1)      Pendirian
Modal disetor untuk mendirikan bank ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar Rp. 3.000.000.000.000 (tiga triliun rupiah).
2)      Persetujuan prinsip
Permohonan untuk mendapatkan persetujuan prinsip diajukan sekurang-kurangnya oleh seorang calon pemilik kepada Direksi Bank Indonesia sesuai dengan format yang telah ditentukan, dan dilampiri dengan:
·         Rancangan akta pendirian badan hukum, termasuk rancangan anggaran dasar.
·         Data kepemilikan
·         Rencana susunan organisasi
·         Rencana kerja untuk tahun pertama
·         Bukti setoran modal sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) dari modal disetor minimum, dalam bentuk fotokopi bilyet deposito Bank Indonesia dan atas nama “Direksi Bank Indonesia.
·         Surat pernyataan dari calon pemegang saham bagi bank yang berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas/Perusahaan Daerah atau dari calon anggota bagi bank yang berbentuk badan hukum Koperasi.
Persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan prinsip diberikan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap. Dalam rangka memberikan persetujuan atau penolakan. Bank Indonesia wajib melakukan:
·         Penelitian atas kelengkapan dan kebenaran dokumen.
·         Analisis yang mencakup antara lain tingkat persaingan yang sehat antar bank, tingkat kejenuhan jumlah bank, dan pemerataan pembangunan ekonomi nasional.
·         Wawancara terhadap calon pemilik, dewan komisaris dan direksi.
3)      Ijin Usaha
Permohonan untuk mendapatkan ijin usaha diajukan oleh Direksi Bank Indonesia sesuai dengan format yang telah ditentukan dan dilampirkan dengan:
·         Akta pendirian badan hukum;
·         Data kepemilikan;
·         Daftar susunan dewan komisaris dan direksi;
·         Susunan organisasi serta sistem dan prosedur kerja;
·         Bukti pelunasan modal disetor minimum;
·         Bukti kesiapan operasional;
·         Surat pernyataan dari pemegang saham;
·         Surat pernyataan tidak merangkap jabatan melebihi ketentuan bagi anggota dewan komisaris;
·         Surat pernyataan tidak merangkap jabatan bagi anggota direksi;
·         Surat pernyataan dari anggota dewan komisaris bahwa yang bersangkutan tidak mempunyai hubungan keluarga sesuai ketentuan;
·         Surat pernyataan dari anggota direksi bahwa yang bersangkutan tidak mempunyai hubungan keluarga sesuai ketentuan;
·         Surat pernyataan dari anggota direksi bahwa yang bersangkutan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama tidak memiliki saham melebihi 25% (dua puluh lima perseratus) dari modal disetor pada suatu perusahaan lain.
Persetujuan atau penolakan atas permohonan ijin usaha diberikan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap. Dalam rangka memberikan persetujuan atau penolakan tersebut, Bank Indonesia wajib melakukan:
·         Penelitian atas kelengkapan dan kebenaran dokumen;
·         Wawancara terhadap pemilik, anggota dewan komisaris dan direksi, dalam hal terdapat penggantian atas calon yang diajukan sebelumnya.
4)      Kepemilikan
Kepemilikan bank oleh badan hukum Indonesia setinggi-tingginya sebesar modal sendiri bersih badan hukum yang bersangkutan. Modal sendiri bersih merupakan:
·         Penjumlahan dari modal disetor, cadangan dan laba, dikurangi penyertaan dan kerugian, bagi badan hukum Perseroan Terbatas/Perusahaan Daerah; atau
·         Penjumlahan dari simpanan pokok, simpanan wajib, hibah, modal penyertaan, dana cadangan, dan sisa hasil usaha, dikurangi penyertaan dan kerugian, bagi badan hukum koperasi.
Sumber dana yang digunakan dalam rangka kepemilikan bank dilarang:
·         Berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank dan/atau pihak lain di Indonesia;
·         Berasal dari dan untuk tujuan pencucian uang.
Yang dapat menjadi pemilik bank adalah pihak-pihak yang:
·         Tidak termasuk dalam daftar orang tercela di bidang perbankan sesuai dengan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
·         Menurut penilaian Bank Indonesia yang bersangkutan memiliki integritas yang baik.
5)      Dewan komisaris dan direksi
Anggota dewan komisaris dan direksi wajib memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
·         Persyaratan umum anggota dewan komisaris dan direksi
·         Bank yang sebagian sahamnya dimiliki oleh pihak asing dapat menempatkan warga negara asing sebagai anggota dewan komisaris dan direksi.
·         Jumlah anggota dewan komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) orang dan wajib memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman di bidang perbankan.
·         Anggota dewan komisaris hanya dapat merangkap jabatan:
-          Sebagai anggota dewan komisaris sebanyak-banyaknya pada 1 (satu) bank lain atau Bank Perkreditan Rakyat.
-          Sebagai anggota dewan komisaris, direksi, atau pejabat eksekutif yang memerlukan tanggungjawab penuh sebanyak-banyaknya pada 2 (dua) perusahaan lain bukan bank atau bukan Bank Perkreditan Rakyat.
·         Mayoritas anggota dewan komisaris dilarang memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua termasuk suami/istri, menantu dan ipar dengan anggota dewan komisaris lainnya.
·         Direksi bank sekurang-kurangnya berjumlah 3 (tiga) orang dan mayoritas dari anggota direksi wajib berpengalaman dalam operasional bank sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai pejabat eksekutif pada bank.
·         Mayoritas anggota direksi dilarang memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua termasuk suami/istri, keponakan, menantu, ipar dan besan dengan anggota direksi lain atau anggota dewan komisaris.
·         Anggota direksi dilarang merangkap jabatan sebagai anggota dewan komisaris, direksi atau pejabat eksekutif pada lembaga perbankan, perusahaan atau lembaga lain.
·         Di antara anggota-anggota direksi dilarang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama memiliki saham melebihi 25% (dua puluh lima perseratus) dari modal disetor pada suatu perusahaan lain.
·         Direksi bank dilarang memberikan kuasa umum kepada pihak lain yang mengakibatkan pengalihan tugas dan wewenang tanpa batas.
·         Calon anggota dewan komisaris atau direksi wajib memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia sebelum diangkat dan menduduki jabatannya.
Laporan pengangkatan anggota dewan komisaris atau direksi wajib disampaikan oleh direksi bank kepada Bank Indonesia selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah pengangkatan dimaksud disahkab oleh rapat umum pemegang saham atau rapat anggota, disertai dengan notulen rapat umum pemegang saham atau notulen rapat anggota.
b.      Bank Perkreditan Rakyat
BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia, pemerintah daerah atau dapat dimiliki bersama di antara ketiganya.



Target Bank
Sebagian bank memfokuskan pelayanan dan transaksinya pada jenis-jenis nasabah tertentu. Kegiatannya dapat lebih efisien antara lain karena:
·           Retail Bank
Bank jenis ini memfokuskan pelayanan dan transaksinya kepada nasabah-nasabah retail. Nasabah debitor yang dilayani adalah yang memerlukan fasilitas kredit tidak lebih besar daripada Rp. 20 miliar.
·           Corporate Bank
Bank jenis ini memfokuskan pelayanan dan transaksi kepada nasabah-nasabah yang berskala besar. Bank kelompok ini disebut corporate bank. Pelayanan yang diberikan secara perorangan disini diarahkan untuk menjalin kerjasama yang lebih baik dengan nasabah-nasabah korporasi.
·           Retail-Corporate Bank
Bank jenis ini memberikan pelayanannya tidak hanya kepada nasabah retail tetapi kepada nasabah korporasi. Bank jenis ini memandang bahwa potensi baik pasar retail dan korporasi harus dimanfaatkan untuk mengoptimalkan keuntungan maksimal, meskipun terdapat kemungkinan penurunan efisiensi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar